Indonesia dianugerahi
luas wilayah yang didominasi oleh lautan. Kekayaan alam laut tersebut menyimpan
potensi sangat besar yang seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya oleh rakyat
Indonesia. Ironinya, hak penuh atas kekayaan dan sumber daya laut Indonesia
juga dinikmati oleh oknum nelayan asing yang tidak memiliki izin. Nelayan asing
tersebut beroperasi menangkap ikan di perairan Indonesia tanpa izin.
Presiden RI Joko Widodo menegaskan
bahwa untuk menangulangi pelanggaran kedaulatan berupa nelayan asing yang
menangkap ikan di perairan Indonesia perlu penegakkan hukum nasional yang
berlaku. Menurut UU Perikanan 2009 Pasal 69, kapal nelayan asing yang melanggar
wilayah perairan Indonesia dapat dikenakan tindakan khsuus berupa ditenggelamkan
atau dibakar oleh pihak berwajib.
Isu
pelanggaran wilayah merupakan isu sistem pertahanan negara. Pihak berwajib
diantaranya TNI Angkatan Laut, KKP, Polairud bahkan nelayan Indonesia memiliki
kewajiban untuk menjaga kedaulatan Indonesia yang tercermin dalam Buku Putih
Pertahanan Indonesia yang menyatakan bahwa Indonesia menganut sistem pertahanan
rakyat semesta.
Masalah
muncul ketika sistem pertahanan negara belum mumpuni secara kualitas dan
kuantitas untuk menjaga batas wilayah laut Indonesia secara keseluruhan. Oleh
karena itu, alat pertahanan negara seperti TNI Angkatan Laut perlu meningkatkan
kualitas dan kuantitas demi menjaga kedaulatan Indonesia.
Dalam
tulisan ini, penulis akan mengkaji lebih dalam dari sudut pandang Diplomasi
Pertahanan. Penulis melihat bahwa Diplomasi Pertahanan Preventif[1]
merupakan cara paling relevan terkait pernyataan Presiden Joko Widodo mengenai
penenggelaman kapal nelayan asing illegal. Karena muncul respon negative dari
pihak Malaysia mengenai pernyataan Presiden Joko Widodo.
Dalam
sebuah artikel di Malaysia berjudul “Maaf Cakap, Inilah Jokowi” menuliskan
bahwa Presiden RI bersikap arogan. Padahal menurutnya, WNI di Malaysia juga
sering melakukan tindakan yang melanggar hukum seperti pencurian, perampokan, illegal trafficking[2].
Dalam
kajian Diplomasi Pertahanan, hal yang perlu dilakukan oleh pihak Indonesia
adalah mensosialisasikan UU Perikanan ini kepada negara-negara tetangga yang
terindikasi memiliki nelayan yang suka melanggar batas wilayah laut Indonesia.
Sehingga sudah ada peringatan dari awal yang dilakukan oleh negara tersebut
terhadap nelayannya, agar tidak melanggar batas wilayah laut Indonesia. Apabila
melanggar, maka menurut hukum Indonesia, Kapal akan ditenggelamkan.
Menurut
penulis, usaha Diplomasi Pertahanan Preventif berupa sosialisasi terhadap
negara tetangga ini akan memberikan efek pencegah atau “deterrence”. Para nelayan asing illegal akan berfikir dua kali
apabila sengaja melanggar batas wilayah laut Indonesia. Maka, ketika penegakkan
hukum ini terjadi, tidak ada salah paham yang serius antara Indonesia dengan
negara asal nelayan asing tersebut.
Daftar Pustaka
Supriyanto,
Makmur. 2014. Tentang Ilmu Pertahanan.
Jakarta: Dapur Buku
Ku,
Hussein Ku Seman. 2014. Maaf Cakap,
Inilah Jokowi. Kuala lumpur. Utusan.com.my
UU
Perikanan Tahun 2009 Pasal 69
Tidak ada komentar:
Posting Komentar