Senin, 09 Mei 2011

Perpetual Peace by Immanuel Kant


MENUJU PERDAMAIAN ABADI
SEBUAH SKETSA FILOSOFI
Seorang filsuf berkebangsaan Jerman, Immanuel Kant telah merumuskan sebuah tawaran tentang konsep perdamaian di dunia. Konsep yang ditulis sekitar dua ratus tiga belas tahun yang lalu yang menetapkan Sembilan pasal menuju perdamaian abadi, terdiri dari enam pasal pendahuluan dan tiga pasal definitive.
Pasal pendahuluan:
1.      Tidak boleh ada perjanjian perdamaian yang dianggap absah, apabila didalamnya terkandung maksud tersembunyi untuk mempersiapkan perang di masa depan.  Maksud dari pasal ini sebuah perjanjian dibuat bukan untuk menghentikan perang untuk sementara karena kelelahan, akantetapi sebuah perjanjian dibuat untuk mengakhiri perang secara total sehingga tercipta kedamaian abadi. Perjanjian damai juga tidak boleh dibangun atas dasar hitungan untung rugi jika melakukan perang ata damai.
2.      Tidak ada Negara yang berdaulat, baik besar maupun kecil, dapat dikuasai atau dialihtangankan oleh Negara lain melalui pewarisan, pertukaran, pembelian dan pemberian. Sebuah Negara yang telah memiliki unsur-unsur Negara secara mutlak tidak boleh dikuasai atau dijajah oleh Negara lain.
3.      Tidak boleh ada perlombaan senjata. Maksudnya tentara tetap harus dihapus secara berangsur-angsur karena tentara yang bersiap perang malahan akan menimbulkan perang. Ada tiga kekuatan penting yang dapat mendorong terjadinya perang yaitu:kekuatan militer, kekuatan aliansi, kekuatan uang.
4.       Tidak boleh dibenarkan sebuah Negara berhutang untuk biaya perang. Karena akan terjadi goncangan ekonomi yang menyebabkan krisis dan akan merobohkan system financial Negara.
5.      Tidak boleh dibenarkan sebuah Negara mencampuri urusan Negara lain menyangkut konstitusi atau pemerintahan. Karena hal tersebut membuat otonomi Negara menjadi rusak, karena kepentingan Negara lain.
6.      Tidak boleh dibenarkan dua Negara yang sedang berperang melakukan tindakan yang mengakibatkan hilangnya perdamaian yang mungkin terjadi di masa yang akan datang. Misalnya pemanfaatan pembunuh bayaran, penggunaan racun untuk membunuh, hasutan untuk berkhianat.

Menurut kant, sebuah perdamaian bukan hal yang alami, akantetapi perdamaian adalah suatu keadaan yang harus diciptakan di dunia ini. Ada tiga pasal definitive untuk menciptakan intsitusi perdamaian abadi yaitu:
1.      Konstitusi sipil setiap Negara harusnya berbentuk republic. Menurut Kant hanya Negara yang berbentuk republic yang dapat menciptakan perdamaian abadi, karena di dalam Negara republic semua keputusan berasal dari rakyat yang memilih wakilnya di parlemen. Negara republic membagi kekuasaan menjadi tiga yaitu: eksekutif, legislative, yadikatif. Lawan dari Republic adalah Despotic, yaitu sebuah Negara diperintah secara otoriter oleh penguasa. Dan yang menarik adalah Kant menyebut depostik sama dengan demokrasi.
2.      Hukum bangsa-bangsa harus didirikan diatas suatu federasi Negara-negara merdeka. Sebuah bangsa yang merdeka haruslah bersatu atau membentuk suatu federasi atau perkumpulan yang diikat oleh hukum bangsa-bangsa seperti PBB. Dengan terbentuknya suatu serikat atau federasi akan membuat Negara-negara yang bersangkutan terjaga dan patuh terhadap hokum atau peraturan yang telah dibuat bersama-sama.Hal itu dilakukan untuk menciptakan rasa aman  perdamaian diantara bangsa-bangsa.
3.      Hukum kosmopolitan harus terbatas pada persyaratan keramahtamahan universal. Seseorang yang datang ke Negara lain haruslah menghormati hukum Negara yang ia datangi sebaliknya Negara yang didatangi harus bersikap ramah.prinsip yang ditanamkan oleh Kant yaitu prinsip keramahtamahan menitik beratkan pada hak singgah atau berkunjung ke Negara lain, karena pada dasarnya bumi, tanah, laut adalah milik semua manusia di dunia yang diciptakan oelh tuhan untuk kita. Maka akan terjadi sikap saling menghormati, toleransi, dan saling melindungi, jadi pada intinya Kant sangatlah membenci kolonialisme. 

PENDAPAT PENULIS TENTANG PEMIKIRAN KANT MENGENAI PERDAMAIAN ABADI
Setelah penulis cermati dan berusaha memahami pemikiran Immanuel Kant, penulis menyimpulkan bahwa Kant adalah seorang Idealis. Hal itu dapat dilihat dari pemikiran tersebut yang semuanya adalah sebuah keinginan seorang filsuf yang tak memiliki kekuatan untuk mewujudkannya karena ia berada di sebuah Negara yang absolute yaitu prusia atau jerman.
Pada pasal pendahuluan mengenai penghapusan tentara tetap, disini penulis kurang setuju. Karena tentara dibutuhkan sekali untuk menjaga terirorial sebuah Negara dari serangan Negara tetangga ataupun pemberontakan dari dalam Negara itu sendiri. Memang solusi ang ditawarkan oleh Kant yaitu konsep pertahanan sipil yang berarti wajib militer dapat menggantikan peran tentara, namun yang menjadi masalah adalah apabila rakyat yang wajib militer tersebut tak memiliki kesadaran ataupun rasa nasionalisme.
Selebihnya, penulis sangat mendukung dan setuju atas tawaran perdamaian abadi yang disusun oleh Kant. Namun, pada dasarnya sangat sulit untuk merealisasikan semuanya khususnya masalah persenjataan sebuah Negara yang tak mungkin menghapus peran tentara tetap.

DAFTAR KONSEP
1.      Cosmopolitan right, suatu tatanan yang diatur oleh suatu hokum atau prinsip-prinsip tertentu atau lebih tepatnya lagi, hak kepemilikan bersama terhadap bumi.
2.      Despotic, adalah bentuk pemerintahan dengan satu penguasa atau oligarki.
3.      Republicanism, paham atau pandangan bahwa sebuah republic adalah bentuk pemerintahan terbaik.
4.      Representative, sistem perwakilan dimana rakyat memiih wakilnya untuk duduk di dewan.
5.      League of peace, perkumpulan Negara yang menginginkan perdamaian abadi.
6.      Treaty of peace, perjanjian damai diakhir suatu perang.
7.       Federal, bentuk suatu pemerintahan dimana beberapa Negara bagian bekerjasama dan membentuk Negara kesatuan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar